Enrekangpost.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan untuk merumuskan sebuah peraturan agar tidak ada gabungan partai politik atau koalisi parpol yang mendominasi dalam kontestasi Pilpres di masa depan.
Hal ini disampaikan oleh Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.
Yusril menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan diktum putusan MK sebenarnya memberikan panduan atau arahan agar jika parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres, mereka tidak boleh mendominasi.
“Oleh karena itu, perlu dibuat pembatasan sampai maksimum berapa persen dari total parpol peserta Pemilu yang dapat bergabung mencalonkan seseorang capres. Hal ini harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril pada Sabtu (4/1/2025).
Yusril menegaskan bahwa meskipun putusan MK menghapus ambang batas syarat pencalonan dukungan minimal, namun di lapangan dapat terjadi bahwa parpol peserta Pemilu membentuk satu poros gabungan partai politik yang sangat besar untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu.
“Contohnya, jika ada 20 parpol yang ikut pemilu, lalu 19 partai bergabung untuk mengajukan 1 paslon, sementara 1 partai hanya dapat mengajukan 1 calon lagi, maka akhirnya hanya ada 2 paslon saja. Oleh karena itu, perlu dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidak mendominasi seperti yang disampaikan oleh MK,” jelasnya.





