Enrekangpost.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah tegas untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Menurut pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, hal ini membutuhkan kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, Surya menegaskan bahwa ketentuan tersebut dapat dengan mudah diubah jika ada kemauan politik dari Presiden Prabowo melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025. “Terdapat ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal,” ujar Surya pada Jumat (27/12/2024).
UU HPP yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan ruang bagi perubahan tarif PPN. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah dengan rentang antara 5% hingga 15%. Selain itu, Pasal 7 ayat (4) UU HPP juga menjelaskan bahwa perubahan tarif PPN diatur melalui peraturan pemerintah yang disampaikan kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
Surya menambahkan bahwa dalam UU APBN 2025 juga terdapat ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN perubahan jika terdapat perubahan kebijakan fiskal. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 42 UU APBN 2025. Menurut Surya, Presiden Prabowo akan mendapatkan dukungan penuh dari DPR jika mengajukan perubahan ini karena hampir seluruh fraksi di DPR merupakan bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran.
Setelah RAPBN disetujui dan menjadi UU APBN, pemerintah hanya perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tarif PPN. “Artinya, hanya diperlukan kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN,” tegas Surya.





