"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Berita  

“Prabowo Dibutuhkan untuk Menunda PPN 12%: Tidak Hanya Kebutuhan, Tapi Juga Kepentingan Rakyat”

"Prabowo Diharapkan Membantu Menunda PPN 12%: Untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kebutuhan Nasional"

Enrekangpost.com – Presiden Prabowo Subianto disarankan untuk bertindak cepat merespons derasnya penolakan dari kalangan masyarakat soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Salah satu langkah yang dapat dilakukan Prabowo selaku Kepala Negara adalah menggunakan kewenangannya untuk mengusulkan kepada DPR guna menunda kenaikan tarif tersebut. Tersedia ruang bagi pemerintahan Prabowo untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian jika ada perubahan kebijakan fiskal. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, presiden dapat langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi pembatalan tersebut. Hal ini merupakan tindakan yang sah dan realistis mengingat kenaikan tarif PPN memberatkan masyarakat dan berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi. “Benar, yang penting adalah kemauan politik dan itu (menggunakan Perppu) dapat dilakukan karena saat ini kita semua menyadari bahwa kondisi ekonomi sedang lesu dan kurang bergairah,” katanya, Kamis (26/12/2024). Esther menambahkan, pemerintah dapat menaikkan tarif PPN jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah stabil, sehingga kebijakan tersebut tidak akan merusak kesatuan produk domestik bruto (PDB). Namun, melihat kondisi yang dirasakan masyarakat saat ini, Esther menilai sangat tidak tepat untuk menerapkan kebijakan tersebut. “Peran Presiden untuk memutuskan dan menunda kebijakan tarif PPN ini sangat memungkinkan. Pertanyaannya, apakah hal itu akan dilakukan? Menurut saya, kenaikan PPN dapat ditunda hingga ekonomi kita benar-benar pulih,” jelasnya. Dia juga mengingatkan pemerintah untuk mencontoh Pemerintah Malaysia yang pernah menaikkan tarif PPN dan berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Alhasil, Malaysia pun menurunkan tarif PPN tersebut. “Pemerintah Malaysia bahkan menaikkan tarif PPN, namun setelah menyadari bahwa kenaikan tarif tersebut menyebabkan penurunan volume ekspor, mereka kemudian mengevaluasi kebijakan tersebut dan menurunkan kembali tarif PPN ke tingkat semula,” ujarnya. Seperti diketahui, tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Namun, pemerintah dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuaian/Perubahan dengan persetujuan DPR. Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, pemerintah akan menerbitkan PP tentang tarif PPN. Sebab, tarif PPN 12% telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Hal ini juga sejalan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% atau paling tinggi 15%.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *