Enrekangpost.com – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 254 kasus narkoba yang melibatkan anggota TNI dalam kurun waktu 2022-2024.
“Perlu kami sampaikan bahwa selama kurang lebih dua tahun terakhir, TNI telah menindaklanjuti 254 kasus yang terkait dengan narkoba,” ujar Yusri pada Senin (23/12/2024).
Meskipun tidak merinci jumlah anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut, Yusri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir oknum TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Bapak Panglima tidak akan main-main dalam memberikan sanksi kepada mereka, sanksinya adalah pemecatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusri juga menyebut bahwa ratusan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Hal ini menunjukkan komitmen TNI untuk bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penindakan narkoba.
“TNI akan terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan BNN, kepolisian, dan bea cukai dalam upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas,” tutupnya.
Sumber: Enrekangpost.com





