Enrekangpost.com – JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).
“Tuntutan yang diajukan adalah pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa Suparta,” ujar JPU pada Senin (9/12/2024).
JPU menyatakan bahwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).
“Denda tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda Suparta akan disita dan dilelang untuk membayarkan uang pengganti tersebut,” jelas JPU.
Jika ternyata terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Suparta diadili bersama dengan satu tersangka lain dalam kasus korupsi Timah, yaitu Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, dalam berkas dakwaan, kedua terdakwa tersebut disidangkan terpisah.
Jaksa menjelaskan bahwa Suparta dan Reza bersama dengan Harvey Moeis bersekongkol untuk membuat perusahaan boneka yang seolah-olah menjadi mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka tersebut sebenarnya mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Melalui perusahaan boneka tersebut, Suparta, Reza, dan Harvey menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal tersebut kepada PT Timah dengan menggunakan cek kosong sebagai alat pembayaran.





