"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Analisis APBN 2026: Pajak Emas dan Batu Bara Jadi Fokus, Pajak Lain Naik 1.528%

Target Penerimaan Negara Non-Tradisional yang Agresif

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan target kenaikan agresif pada pos-pos penerimaan negara non-tradisional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dalam rincian anggaran APBN 2026, target penerimaan dari Bea Keluar diproyeksikan melonjak hingga 852%, sedangkan pos Pendapatan Pajak Lainnya meroket ribuan persen.

Dalam Lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, pemerintah menargetkan Pendapatan Bea Keluar sebesar Rp42,56 triliun pada 2026. Angka ini melonjak tajam 852% dibandingkan dengan target tahun 2025 yang hanya dipatok senilai Rp4,47 triliun. Lonjakan pada pos Bea Keluar ini sekaligus menjadi penopang utama Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional yang ditargetkan tumbuh 61,07% menjadi Rp92,46 triliun, mengingat pos Pendapatan Bea Masuk justru diproyeksikan terkontraksi 5,73% dari Rp52,40 triliun (2025) menjadi Rp49,90 triliun (2026).

Lonjakan kenaikan target yang lebih besar juga terjadi pada pos Pendapatan Pajak Lainnya. Dalam APBN 2026, pemerintah mematok target pos ini sebesar Rp126,93 triliun. Jika disandingkan dengan target APBN 2025 yang hanya sebesar Rp7,79 triliun, maka terjadi lonjakan kenaikan mencapai 1.528%. Secara keseluruhan, pemerintah menetapkan target total penerimaan perpajakan pada 2026 sebesar Rp2.693,71 triliun, tumbuh 8,14% dari target tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.490,91 triliun.

Bea Keluar Batubara & Emas hingga Penegakan Hukum

Pada 2026, terdapat komoditas baru yang menjadi objek bea keluar yaitu batu bara dan emas. Pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas berlaku mulai 23 Desember 2025, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Berdasarkan lampiran PMK tersebut, tarif bea keluar dibedakan berdasarkan tingkat pengolahan produk. Untuk produk dore (bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan lainnya), pemerintah mematok tarif sebesar 12,5% untuk layer harga pertama (US$2.800—US$3.200), dan naik menjadi 15% apabila harga emas menembus US$3.200 per troy ounce (layer kedua). Sementara itu, untuk produk yang lebih hilir seperti minted bars (emas batangan tercetak) dan emas dalam bentuk bongkah/ingot/cast bars (tidak termasuk dore), tarif yang dikenakan lebih rendah yaitu 7,5% pada layer harga pertama, dan naik 10% pada layer harga kedua.

Tak hanya itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan akan kenakan bea batu bara pada tahun ini meski aturannya belum juga rilis hingga 21 Januari 2026. Dia mengungkap bahwa penerimaan negara dari sektor tersebut saat ini secara neto justru negatif, sehingga perlu dikenai bea keluar. Purbaya menjelaskan bahwa meskipun perusahaan batu bara menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh), royalti, dan pungutan lainnya, jumlah uang negara yang keluar untuk membayar klaim pengembalian kelebihan pajak (restitusi) ternyata jauh lebih besar.

Emas hitam ini justru tekor. Pemerintah malah seolah-olah memberikan subsidi kepada korporasi yang menikmati keuntungan besar dari bumi Indonesia itu. “Kalau saya lihat nett-nya, dia [perusahaan] bayar pajak, bayar PPh, royalti segala macam, tetapi ditarik lagi, direstitusi. Saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda wajar tidak?” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta beberapa waktu lalu (31/12/2025).

Purbaya mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis, usulan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara yang mengemuka berada pada kisaran 5% hingga 11%. Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar. Dia merincikan tarif terendah 5% akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah level tertentu, naik menjadi 8% di level menengah, dan mencapai 11% apabila harga melonjak di atas level tertinggi yang ditetapkan.

Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan dan masih menuai keberatan dari sejumlah pelaku usaha. “Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan [rapat terbatas] ke depan,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai potensi keterlambatan implementasi kebijakan yang seharusnya efektif per 1 Januari 2026, Purbaya tidak menampik kemungkinan regulasi tersebut terbit melewati pergantian tahun. Hanya saja, dia memberikan sinyal bahwa kebijakan fiskal ini tetap dapat diberlakukan terhitung sejak awal tahun. “[Aturan] kan bisa berlaku surut juga,” pungkasnya.

Penindakan Hukum terhadap Pengemplang Pajak

Dengan adanya tambahan komoditas yang menjadi objek bea keluar pada tahun ini, setorannya pun diproyeksikan meningkat. Selain itu, Purbaya juga menyatakan akan melakukan penindakan hukum ke para pengemplang pajak. Terbaru, dia menyatakan akan incar perusahaan baja dan bangunan asal China yang diduga menghindari pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN).

“Perusahaan-perusahaan China yang ilegal diam-diam bermain di sini dan menguasai pasar domestik, sehingga perusahaan domestik, baja yang bayar pajak sesuai ini aturan, terancam. Bahkan banyak yang tutup. Masa itu mau kami biarkan? Jadi ini ancaman serius ya,” terangnya, Selasa (20/1/2026).

Pada akhir tahun lalu, dia juga menyatakan kejar 200 penunggak pajak besar dengan total tagihan sekitar Rp60 triliun. Per November 2025, tagihan yang sudah dilunasi baru mencapai Rp11,4 triliun. Adapun, denda pajak biasanya masuk ke pos Pajak Lainnya. Dengan demikian, penegakan hukum dan penagihan kasus perpajakan pada tahun ini akan mempengaruhi setoran Pajak Lainnya.

Ratna Purnama

Seorang reporter yang gemar meliput isu publik, transportasi, dan dinamika perkotaan. Ia memiliki kebiasaan membaca opini koran setiap pagi untuk memperluas perspektif. Hobi utamanya adalah jogging, fotografi, dan menikmati senja. Motto: "Kepekaan adalah modal utama seorang penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *