Proyek Jalan Tol Getaci Tahun 2026: Rencana Pembangunan dan Dampak Wilayah
Pada tahun 2026, proyek pembangunan Jalan Tol Getaci yang menghubungkan dua provinsi, yaitu Jawa Barat dan Jawa Tengah, akan memasuki tahap lelang dan konstruksi. Proyek ini dijadwalkan beroperasi pada tahun 2029. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Willan Oktavian, menjelaskan bahwa saat ini hanya Tahap 1 dari proyek tersebut yang sedang diproses, yaitu segmen Gedebage-Tasikmalaya, sementara Tahap 2 akan dilanjutkan setelahnya.
Jalan Tol Getaci memiliki total panjang sekitar 206,65 kilometer, terbagi menjadi dua tahap. Tahap 1 mencakup rute Gedebage-Tasikmalaya dengan panjang 95,52 kilometer, sedangkan Tahap 2 adalah Tasikmalaya-Cilacap sepanjang 111,13 kilometer. Proyek ini dimulai dari Gedebage, Kota Bandung, melewati Kabupaten Bandung, Garut, dan Tasikmalaya, hingga akhirnya berakhir di Kota Tasikmalaya.
Untuk memenuhi target pembangunan yang direncanakan mulai tahun 2026 dan selesai pada 2029, proses pembebasan lahan dan pembayaran uang ganti rugi (UGR) kini sedang dipercepat. Fokus utama saat ini adalah wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, karena kedua daerah ini menjadi trase pertama dari pembangunan Tol Getaci Tahap 1 Segmen Gedebage-Tasikmalaya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Getaci II, Muhammad Hidayat Satria Adi, menjelaskan bahwa setelah pembebasan lahan di Kabupaten Bandung dan Garut selesai, fokus berikutnya akan beralih ke wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. Sampai November 2025, sekitar 2.200 bidang lahan di wilayah Garut telah berhasil dibebaskan.
Daftar Desa dan Kelurahan Terdampak Proyek Tol Getaci
Proyek Tol Getaci akan menggusur 97 desa dan kelurahan di wilayah Gedebage-Tasikmalaya, yang akan menerima uang ganti rugi (UGR). Berikut daftar lengkapnya:
Kabupaten Bandung
Di Kabupaten Bandung, ada 28 desa yang akan dilewati jalan Tol Getaci, tersebar di enam kecamatan:
– Kecamatan Bojongsoang: Desa Tegalluar dan Desa Sukamanah.
– Kecamatan Rancaekek: Desa Bojongloa, Desa Tegal Sumedang, dan Desa Sukamanah.
– Kecamatan Solokan Jeruk: Desa Cibodas, Desa Langensari, Desa Padamukti, dan Desa Panyadap.
– Kecamatan Paseh: Desa Tangsimekar, Desa Cijagra, Desa Cipedes, Desa Cigentur, dan Desa Karangtunggal.
– Kecamatan Cikancung: Desa Srirahayu, Desa Mekarlaksana, Desa Ciluluk, Desa Cikancung, Desa Mandalasari, dan Desa Cihanyir.
– Kecamatan Cicalengka: Desa Narawita, Margaasih, Ciherang, Ganjar Sabar, Bojong, Mandalawangi, Citaman, dan Desa Nagreg.
Kabupaten Garut
Di Kabupaten Garut, jalan Tol Getaci akan melewati tujuh kecamatan dan 37 desa:
– Kecamatan Kadungora: Desa Mandalasari, Desa Karangmulya, Desa Karangtengah, Desa Hegarsari, dan Desa Talagasari.
– Kecamatan Leles: Desa Kandangmukti, Desa Leles, Desa Cangkuang, Desa Margaluyu, dan Desa Sukarame.
– Kecamatan Leuwigoong: Desa Margacinta.
– Kecamatan Banyuresmi: Desa Sukakarya, Desa Sukalaksana, Desa Sukamukti, Desa Sukaratu, Desa Pamekarsari, dan Desa Sukasenang.
– Kecamatan Karangpawitan: Desa Mekarsari, Kelurahan Lengkongjaya, Desa Jatisari, Kelurahan Karangmulya, Desa Suci, Kelurahan Lebakjaya, Desa Tanjungsari, dan Desa Lebak Agung.
– Kecamatan Garut Kota: Kelurahan Cimuncang, Kelurahan Kota Kulon, Kelurahan Margawati, dan Kelurahan Sukanegla.
– Kecamatan Cilawu: Desa Ngamplangsari, Ngamplang, Pasanggrahan, Cilawu, Karyamekar, Dayeuhmanggung, Sukatani, dan Desa Sukamaju.
Kabupaten Tasikmalaya
Masuk ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya, jalan Tol Getaci akan melewati delapan kecamatan dan 17 desa:
– Kecamatan Salawu: Desa Sukahurip dan Desa Neglasari.
– Kecamatan Cigalontang: Desa Kersamaju, Lengkongjaya, Nanggerang, Nangtang, Pusparaja, Sirnagalih, Sukamanah, Tanjungkarang, dan Desa Tenjonagara.
– Kecamatan Padakembang: Desa Cilampunghilir.
– Kecamatan Leuwisari: Desa Arjasari.
– Kecamatan Singaparna: Desa Sukaherang, Desa Cintaraja, Desa Cikunir, dan Desa Cikadongdong.
– Beberapa desa lain di Kecamatan Manonjaya juga akan tergusur, namun hal ini akan dilakukan di Tahap 2 segmen Tasikmalaya-Cilacap.
Kota Tasikmalaya
Di wilayah Kota Tasikmalaya, jalan Tol Getaci akan melewati empat kecamatan dan 15 kelurahan:
– Kecamatan Mangkubumi: Kelurahan Karikil, Kelurahan Cigantang, dan Kelurahan Sambong Jaya.
– Kecamatan Kawalu: Kelurahan Gunung Tandala, Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Cilamajang, dan Kelurahan Karsamenak.
– Kecamatan Cibeureum: Kelurahan Ciherang dan Kelurahan Ciakar.
– Kecamatan Tamansari: Kelurahan Setia Mulya, Taman Jaya, Mulya Sari, Suka Hurip, Mugar Sari, dan Kelurahan Sumelap.
Sebagai informasi, titik akhir pembangunan Tol Getaci Tahap 1 Gedebage-Tasikmalaya akan berada di Kecamatan Kawalu. Oleh karena itu, pembayaran UGR untuk pemilik lahan yang terdampak di Kecamatan Cibeureum dan Tamansari akan dilakukan di Tahap 2 Segmen Tasikmalaya-Cilacap.










