"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Menteri Keuangan dan Mendagri Keluarkan SEB, APBD 2026 Wajib Prioritaskan Belanja Wajib



.CO.ID – JAKARTA.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, terkait penggunaan anggaran daerah pada tahun 2026.

Dalam SEB Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ yang dikeluarkan pada 9 Desember 2024, SEB ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia. Isi dari surat edaran tersebut mengatur tentang pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.

Pemerintah telah menetapkan alokasi transfer ke daerah (TKD) untuk Tahun Anggaran 2026. Hal ini menjadi dasar dari SEB yang dikeluarkan. APBN Tahun Anggaran 2026 akan digunakan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, seperti mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara belanja pemerintah pusat dan daerah.

Belanja negara dalam APBN 2026 terdiri dari dua bagian utama, yaitu belanja pusat dan belanja TKD. Belanja pusat dialokasikan sebesar Rp 1.377,9 triliun untuk mendanai program prioritas strategis pemerintah. Sementara itu, belanja TKD sebesar Rp 693 triliun dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintah daerah.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa belanja daerah yang berasal dari TKD TA 2026 yang telah ditentukan penggunaannya harus dianggarkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan belanja daerah yang berasal dari TKD TA 2026 yang tidak ditentukan penggunaannya harus dianggarkan dengan memprioritaskan pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, serta belanja yang mendukung Program Prioritas Pemerintah.

Jenis-Jenis Belanja yang Diatur dalam SEB

Belanja yang bersifat wajib mencakup pendidikan, kesehatan, dan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah pembayaran iuran pensiun, iuran jaminan kesehatan, cicilan pokok dan bunga pinjaman, alokasi dana desa, serta kewajiban kepada pihak ketiga.

Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan. Contohnya adalah belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa untuk pemeliharaan serta kebutuhan operasional pemerintahan.

Belanja yang bersifat dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah mencakup program seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, Subsidi, Preservasi Jalan dan Jembatan, Perumahan, serta Sekolah Rakyat.

Efisiensi dan Pengalihan Alokasi Belanja

Untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib dan meningkat, pemerintah daerah diminta untuk melakukan efisiensi dan pengalihan dari alokasi belanja yang tidak prioritas. Beberapa contohnya adalah:

  • Belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
  • Belanja perjalanan dinas atau belanja lainnya yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang tertukar.
  • Belanja hibah dalam bentuk uang, barang maupun jasa termasuk kepada instansi vertikal.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui ekstensifikasi, intensifikasi, dan inovasi tata kelola PAD. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan kemajuan kegiatan perekonomian di daerah guna memperluas dan memperkuat basis PAD secara berkelanjutan.

Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026

Dalam SEB tersebut, kedua menteri juga membuat pedoman penyusunan APBD TA 2026, antara lain:

  1. Kepala Daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan APBD TA 2026 sesuai dengan matriks Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD.
  2. Untuk memenuhi amanat ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dan DPRD agar memasukkan substansi penyesuaian tersebut dalam masa pembahasan rancangan Perda tentang APBD.
  3. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan rencana defisit APBD TA 2026 kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
  4. Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda APBD TA 2026 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA berkenaan atau 30 November 2025.

Penguatan Iklim Investasi

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Daerah melakukan penguatan iklim investasi dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha, meningkatkan pelayanan publik, serta menjaga kepastian hukum dan stabilitas di masing-masing daerah.

SEB ini juga memperingatkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penetapan Kurang Bayar/Lebih Bayar Dana Bagi Hasil (KB/LB DBH) pada TA 2026 merupakan pengakuan utang dan piutang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, penganggaran KB/LB DBH dalam APBD TA 2026 belum dapat dilakukan. Penganggaran hanya dapat dilakukan apabila Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai penyelesaian KB/LB DBH pada TA 2026 ditetapkan.

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing terkait pelaksanaan surat edaran ini melalui rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2026.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *