Pengumuman Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengumumkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Keputusan ini mencakup seluruh wilayah nasional, termasuk daerah-daerah di Jabar. Dalam prosesnya, pemerintah daerah Jabar melakukan perundingan panjang dengan berbagai pihak terkait, seperti serikat pekerja dan pengusaha.
Kenaikan upah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Namun, regulasi ini dinilai belum mampu menjawab kesenjangan yang ada dalam sistem pengupahan saat ini. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menetapkan kenaikan upah minimum secara umum.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral
Berdasarkan keputusan resmi, UMP Jabar tahun 2026 naik sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun 2025. Sementara itu, upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat meningkat sebesar 0,9 persen. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari diskusi dan pertimbangan yang matang antara berbagai pihak.
“Kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten-kota, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral. Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen,” ujar Dedi Mulyadi.
Pemprov Jabar mengikuti usulan dari kabupaten dan kota terkait upah minimum kota dan kabupaten. Sedangkan untuk upah sektoral, kelompok-kelompok yang ada menyesuaikan peraturan pemerintah.
Seluruh dokumen terkait telah lengkap dan ditandatangani. Selanjutnya, dokumen-dokumen tersebut akan disebarkan ke kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Perspektif Berbeda dari Buruh dan Pengusaha
Dalam proses pengambilan keputusan, setiap pihak memiliki keinginan masing-masing. Pihak buruh berharap kenaikan upah lebih tinggi, sementara pengusaha cenderung menginginkan kenaikan yang lebih rendah. Sebagai pemerintah, Dedi mengambil jalan tengah dengan mengakomodasi kepentingan buruh, pekerja, serta memperhatikan kepentingan ekonomi dan dunia usaha.
“Kalau dalam pandangan saya ideal (UMP), tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal, pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa tapi pemerintah kan berada di tengah,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menambahkan bahwa UMK masih dalam tahap drafting di biro hukum. Sehingga belum dapat diumumkan.
Perhitungan Kenaikan Upah
Proses pengupahan tahun ini mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9.
Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318 dan UMSP sebesar Rp3.870.004. Sementara itu, pengusaha mengajukan kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745 persen menjadi Rp2.295.206 dari sebelumnya Rp2.191.232 pada 2025.
Pemerintah mengusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 persen atau Rp148.762 dari UMSP 2025 sebesar Rp2.191.232.
Sedangkan, Dewan Pengupahan unsur pemerintah mengambil nilai alpha di angka 0,7, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601, atau naik 5,77 persen setara Rp126.368 dibanding UMP 2025.
Rincian Upah Minimum Kota dan Kabupaten di Jabar
Kenaikan UMK Jawa Barat 2026 diteken dalam Kepgub No 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Berikut rincian upah minimum kota dan kabupaten di Jabar:
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.852
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379
- Kota Banjar: Rp2.361.777
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











