"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"

Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jawa Tengah 2026 Naik 7,28% Jadi Rp 2,32 Juta

Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui keputusan gubernur yang dikeluarkan pada tanggal 24 Desember 2025, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang.

Keputusan tersebut terdiri dari dua peraturan gubernur, yaitu Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 untuk UMP dan UMSP, serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 untuk UMK dan UMSK. Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07, mengalami kenaikan sebesar 7,28 persen dibanding UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00.

Adapun kenaikan nominalnya mencapai Rp 158.037,07. Penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula pengupahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa sebesar 0,90. Nilai alfa ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas.

Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP Tahun 2026 untuk 11 sektor industri, antara lain industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP lebih tinggi dari UMP, sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.

Penetapan UMK 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta nilai alfa yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota. Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026 ditetapkan di Kota Semarang, yakni sebesar Rp 3.701.709, atau naik 7,15 persen dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor industri di lima daerah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal. Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional, sehingga pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia juga menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.

Kebijakan pengupahan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Ahmad Luthfi berharap seluruh perusahaan di Jawa Tengah dapat mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Harapan mereka adalah kesejahteraan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang.

Selain kebijakan upah minimum, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, seperti penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

Berikut daftar UMP & UMK Jawa Tengah Tahun 2026:

UMP Jawa Tengah 2026:

  • Rp 2.327.386,07

UMK Tertinggi:

  • Kota Semarang – Rp 3.701.709,00
  • Kabupaten Demak – Rp 3.122.805,00
  • Kabupaten Kendal – Rp 2.992.994,00
  • Kabupaten Semarang – Rp 2.940.088,00
  • Kabupaten Kudus – Rp 2.818.585,00

UMK Terendah:

  • Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.327.813,08
  • Kabupaten Wonogiri – Rp 2.335.126,00
  • Kabupaten Sragen – Rp 2.337.700,00
  • Kabupaten Blora – Rp 2.345.695,00
  • Kabupaten Rembang – Rp 2.386.305,00

UMK Lengkap Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah 2026:

  1. Kab. Cilacap – Rp 2.773.184,00
  2. Kab. Banyumas – Rp 2.474.598,99
  3. Kab. Purbalingga  Rp 2.474.721,94
  4. Kab. Banjarnegara Rp 2.327.813,08
  5. Kab. Kebumen – Rp 2.400.000,00
  6. Kab. Purworejo – Rp 2.401.961,91
  7. Kab. Wonosobo – Rp 2.455.038,01
  8. Kab. Magelang – Rp 2.607.790,00
  9. Kab. Boyolali – Rp 2.537.949,00

    10.Kab. Klaten – Rp 2.538.691,00

    11.Kab. Sukoharjo – Rp 2.500.000,00

    12.Kab. Wonogiri – Rp 2.335.126,00

    13.Kab. Karanganyar – Rp 2.592.154,06

    14.Kab. Sragen – Rp 2.337.700,00

    15.Kab. Grobogan – Rp 2.399.186,00

    16.Kab. Blora – Rp 2.345.695,00

    17.Kab. Rembang – Rp 2.386.305,00
  10. Kab. Pati – Rp 2.485.000,00
  11. Kab. Kudus – Rp 2.818.585,00

    20.Kab. Jepara – Rp 2.756.501,00

    21.Kab. Demak – Rp 3.122.805,00

    22.Kab. Semarang – Rp 2.940.088,00

    23.Kab. Temanggung – Rp 2.397.000,00

    24.Kab. Kendal – Rp 2.992.994,00

    25.Kab. Batang – Rp 2.708.520,00

    26.Kab. Pekalongan – Rp 2.633.700,00

    27.Kab. Pemalang – Rp 2.433.254,00

    28.Kab. Tegal – Rp 2.484.162,00

    29.Kab. Brebes – Rp 2.400.350,40

    30.Kota Magelang – Rp 2.429.285,00

    31.Kota Surakarta – Rp 2.570.000,00

    32.Kota Salatiga – Rp 2.698.273,24

    33.Kota Semarang – Rp 3.701.709,00

    34.Kota Pekalongan – Rp 2.700.926,00

    35.Kota Tegal – Rp 2.526.510,00


Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *