Enrekangpost.com – AMERIKA – Terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah nomor IMEI iPhone Anda sudah terdaftar atau belum. Ini sangat penting, terutama jika Anda membeli iPhone dari luar negeri atau meminang iPhone bekas.
Dengan memeriksa nomor IMEI, Anda dapat memastikan bahwa iPhone yang Anda gunakan adalah perangkat resmi. Berikut adalah cara cek nomor IMEI iPhone Anda sudah terdaftar atau belum:
1. Melalui Situs Web Kementerian Perindustrian (Kemenperin):
– Kunjungi situs web resmi Kemenperin: imei.kemenperin.go.id/
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang disediakan.
– Klik tombol “Cari”.
– Situs web akan menampilkan informasi apakah nomor IMEI iPhone Anda terdaftar atau tidak.
2. Melalui Situs Web Bea Cukai:
– Kunjungi situs web resmi Bea Cukai: beacukai.go.id/cek-imei.html
– Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom yang disediakan.
– Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan.
– Klik tombol “Kirim”.
– Situs web akan menampilkan informasi mengenai status nomor IMEI iPhone Anda.
3. Melalui Situs Web Apple ID:
– Kunjungi situs web Apple ID: appleid.apple.com/
– Masuk dengan menggunakan Apple ID yang Anda gunakan di iPhone Anda.
– Pilih bagian “Perangkat/Devices”.
– Informasi mengenai perangkat-perangkat yang menggunakan Apple ID Anda akan ditampilkan.
Cara Menemukan Nomor IMEI iPhone:
– Melalui Pengaturan:
Buka aplikasi “Pengaturan” di iPhone Anda.
Ketuk “Umum” > “Mengenai”.
Gulir ke bawah untuk menemukan nomor IMEI.
– Melalui Papan Panggilan:
Buka aplikasi Panggilan Telepon.
Ketik *#06# dan tekan tombol panggil.
Nomor IMEI akan ditampilkan di layar.
– Pada Fisik Perangkat:
Untuk beberapa model iPhone, nomor IMEI dapat ditemukan pada slot kartu SIM.
Untuk model yang lebih baru, nomor IMEI dapat dilihat di bagian belakang iPhone.
Dengan mengetahui cara cek nomor IMEI iPhone Anda, Anda dapat memastikan bahwa perangkat yang Anda gunakan adalah perangkat resmi. Jadi, pastikan untuk selalu melakukan pengecekan sebelum membeli atau menggunakan iPhone.





