Enrekangpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa tidak ada lagi kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik lebaran. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua ASN tanpa pengecualian. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aset negara digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pramono menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan dan tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.
“Saya, Pak Wagub, dan Pak Sekda sudah memutuskan bahwa bagi pejabat dan aparat di DKI Jakarta, terutama ASN, dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Tidak diperbolehkan sama sekali,” ujar Pramono dalam laman resmi Pemprov Jakarta.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dalam pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang digunakan oleh ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perawatan dan sebagainya. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan operasional.
“Mobil dinas dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh karena itu, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik. Pokoknya, bagi siapapun ASN, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar larangan ini. Pramono menyebut bahwa sanksi yang akan diberikan akan segera dirumuskan.
“Jika ada yang melanggar, pasti akan diberi sanksi. Tentang sanksinya, nanti akan kami rumuskan,” ucap Pramono.
Sebagai informasi, aturan penggunaan kendaraan dinas di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan hanya digunakan di dalam kota. Namun, ada pengecualian untuk penggunaan di luar kota dengan izin tertulis.





