Enrekangpost.com – Pemerintah telah mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang sebelumnya berlaku untuk barang mewah. Hal ini menyebabkan beberapa jenis kendaraan bermotor tertentu terkena dampak dari perubahan regulasi tersebut.
Seperti yang diketahui, sebelumnya PPN 12 persen berlaku untuk semua barang yang beredar di pasar. Namun, banyak masyarakat yang menolak kebijakan tersebut karena dianggap akan memberatkan mereka terutama dalam situasi perekonomian yang sedang sulit.
Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Sebagai hasilnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sebelumnya sudah terkena PPN barang mewah yang ditujukan untuk golongan masyarakat berada, yaitu masyarakat mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, terdapat beberapa kriteria dari mobil dan motor yang terkena PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah adalah kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang akan dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah adalah kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang akan dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah adalah:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang akan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Selanjutnya, pada Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah adalah:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang akan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”





