"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Daerah  

Kakek 71 Tahun Nikahi Siswi SMA di Luwu, Pesta Mewah Tanpa Catatan KUA

Fakta Menarik di Balik Pernikahan Kakek 71 Tahun dengan Gadis SMA

Pernikahan viral yang terjadi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menjadi sorotan utama di berbagai media sosial. Kisah ini mengejutkan publik karena melibatkan seorang kakek berusia 71 tahun yang menikahi seorang gadis SMA. Peristiwa ini tidak hanya menghebohkan warga setempat, tetapi juga menyebar luas di berbagai platform digital.

Perayaan pernikahan antara Haji Buhari dan TA berlangsung secara besar-besaran di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan. Acara tersebut disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga dan sempat terekam dalam video yang ramai beredar. Salah satu hal yang menarik perhatian adalah mahar yang diberikan oleh Haji Buhari kepada TA, yaitu uang tunai sebesar Rp 100 juta dan satu unit motor.

Kedua mempelai dikabarkan saling mencintai tanpa adanya paksaan. Namun, pernikahan ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, terutama terkait usia TA yang masih di bawah umur. Meskipun demikian, pihak keluarga TA mendukung langkah pernikahan ini.

Proses Pernikahan yang Tidak Terdaftar

Sayangnya, pernikahan antara Haji Buhari dan TA tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini disampaikan oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu. Kasi Bimas Kemenag Luwu, Baso Aqil Nas, menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa tanpa pencatatan, pernikahan tidak diakui secara administratif oleh negara dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan.

Menurut Baso, pernikahan siri seperti ini bisa berdampak buruk terhadap hak-hak perempuan dan anak. “Jangan sampai masyarakat melakukan pernikahan di luar ketentuan, karena dampaknya bisa panjang, baik secara hukum maupun sosial,” ujarnya.

Kepala KUA Larompong Selatan, Masdir, juga membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan atau permohonan tentang pernikahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa untuk pernikahan dengan calon mempelai wanita di bawah usia 19 tahun, harus ada dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Namun, hingga saat ini, tidak ada pihak mempelai wanita yang mengajukan persyaratan tersebut.

Pemerintah Desa Tidak Dilibatkan

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad. Ia mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak melibatkan pemerintah desa. “Proses pernikahan tidak melibatkan pemerintah desa. Orang tuanya yang menikahkan. Saya juga tidak hadir karena saat itu sedang berada di Kabupaten Barru,” ujarnya.

Arsad menambahkan bahwa biasanya, jika ada pernikahan di desa, pihak desa akan dilibatkan sejak awal. Namun, dalam kasus ini, tidak ada indikasi tekanan atau paksaan. Dari video yang beredar, kedua mempelai tampak bahagia dan tidak menunjukkan tanda-tanda tekanan.

Mahar Fantastis dan Spekulasi Ekonomi

Mahar yang diberikan oleh Haji Buhari kepada TA menjadi salah satu faktor yang membuat pernikahan ini viral. Selain uang tunai sebesar Rp 100 juta, Haji Buhari juga memberikan satu unit motor sebagai mahar. Hal ini memicu spekulasi bahwa faktor ekonomi mungkin menjadi alasan di balik pernikahan ini.

Haji Buhari diketahui memiliki kondisi ekonomi yang stabil dan lahan perkebunan yang luas. Sementara itu, orang tua TA bekerja di sektor tambak. Perbedaan latar belakang ini menjadi perhatian publik. Pihak laki-laki juga dikabarkan sering membantu memenuhi kebutuhan TA dan keluarganya.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Viralnya pernikahan ini juga menarik perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Sulsel. Kepala DPPA Sulsel, Nursidah, telah meminta DPPA Kabupaten Luwu dan BKKBN untuk melakukan kunjungan ke rumah mempelai guna memberikan edukasi. Edukasi tersebut berkaitan dengan dampak kehamilan di usia muda.

Nursidah menyayangkan pernikahan ini meskipun tidak ada unsur paksaan dari orang tua. Ia menyebutkan bahwa keputusan orang tua TA didukung meskipun sang anak belum memenuhi syarat usia pernikahan.

Kesimpulan

Pernikahan kakek 71 tahun dengan gadis SMA di Kabupaten Luwu menjadi perhatian publik karena berbagai aspek yang tidak biasa. Mulai dari mahar fantastis, proses pernikahan yang tidak terdaftar, hingga tanggapan dari berbagai pihak. Meski ada dukungan dari keluarga, pernikahan ini tetap menimbulkan pertanyaan tentang hukum dan perlindungan hak anak.




Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *