Penataan Kawasan Karya Makmur, Ubung Kaja, Denpasar Menuju Bebas Kawasan Kumuh
Kawasan Karya Makmur di Ubung Kaja, Denpasar, kini semakin mendekati status bebas kawasan kumuh. Pada Rabu, 25 Maret 2025 pagi, di Balai Banjar Pemangkalan, Ubung Kaja, dilakukan penyerahan sertifikat dari PT Karya Makmur dan juga milik perorangan ke Pemkot Denpasar.
Luas lahan yang diserahkan oleh PT Karya Makmur mencapai 1,7 hektar, sedangkan untuk lahan milik pribadi sebesar 1,5 are. Sementara itu, panjang jalan di Jalan Karya Makmur ini sekitar 1 km. Setelah penyerahan sertifikat ini, Pemkot Denpasar akan segera melakukan perbaikan jalan dan drainase di Jalan Karya Makmur. Rencananya, perbaikan akan dilakukan menggunakan anggaran pada APBD perubahan 2026 ini.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menyebut, hal ini merupakan upaya dari Pemkot Denpasar untuk mengatasi kawasan kumuh di tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa kawasan Jalan Karya Makmur merupakan salah satu yang tergolong kawasan kumuh terkait dengan jalan dan drainase. “Selama ini, kami terkendala sertifikat yang masih milik PT Karya Makmur dan perseorangan. Dengan pendekatan yang dilakukan Dinas Perkim akhirnya hari ini sertifikatnya bisa diserahkan,” ujarnya.
Setelah penyerahan sertifikat ini, pihaknya akan membahas kawasan ini untuk bisa menjadi prioritas perbaikan di APBD perubahan tahun 2026. “Sehingga satu kawasan kumuh bisa teratasi tahun ini. Dan setidaknya Ubung Kaja ini bebas kawasan kumuh,” tambahnya.
Jaya Negara menyebut, saat ini masih ada rumah yang sertifikat lahannya bukan milik hak pribadi atau menyewa dan tidak layak huni. Untuk itu, pihaknya telah melakukan pengajuan ke Kementerian Perumahan agar perbaikannya dibantu pemerintah pusat. Dirinya menyebut, saat ini masih ada satu titik di wilayah Pesanggaran atau sekitar TPA Suwung yang tergolong masuk kawasan kumuh. Namun, dengan adanya pembangunan PSEL dan TPA Suwung ditutup, secara otomatis kawasan itu akan hilang.
Upaya Pemkot Denpasar dalam Menyelesaikan Kawasan Kumuh
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja menjelaskan proses penyelesaian kawasan kumuh di Karya Makmur dilakukan sejak 2023 lalu. “Kami berupaya dengan humanis melakukan pendekatan, sehingga pemilik menyerahkan bahkan secara gratis kepada Pemkot Denpasar untuk kami tata,” paparnya.
Terkait penanganan kawasan kumuh di Denpasar, pihaknya sudah melaksanakannya sejak tahun 2023. Saat itu, pihaknya membentuk tiga Perda yakni Perda 6 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau Rekomendasi Kavling, Perda 7 tentang Perda PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum), dan Perda 9 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Khusus untuk kawasan kumuh, fokus ke RP3KP dan Fasum-Fasos karena ada pengembang, yaitu PT Karya Makmur, belum menyerahkan Jalan Karya Makmur ke Pemkot. Di tahun 2023 luas kawasan kumuh di Kota Denpasar seluas 52 hektar. Kemudian dengan pembentukan tiga Perda tersebut, di tahun 2024 menurun menjadi 25 hektar. Dan di 2025 menurun lagi tersisa 0,52 hektar atau 52 are.
“Dan di awal tahun 2026 yang 52 are itu ada di kawasan Pemecutan Kaja sudah kita tuntaskan, sehingga pada hari ini kita mendeklarasikan sebagai satu-satunya kawasan di Provinsi Bali, kabupaten/kota di Provinsi Bali yang terbebas dari kawasan kumuh dengan tujuh parameter kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 14 Tahun 2018,” ujarnya.
Ia menyebut, dalam Permen tersebut terdapat tujuh parameter kawasan kumuh yakni bangunan, jalan, drainase, air, limbah, sampah, dan air minum, termasuk juga listrik. “Jadi terakhir Karya Makmur parameter jalannya yang sudah kita masukkan menjadi aset kota seperti arahan Pak Wali Kota tadi, segera akan dilakukan pengaspalan dan drainase di situ,” tambahnya.
Saat ini pihaknya akan berupaya mempertahankan agar di tahun berikutnya tidak muncul lagi kawasan kumuh. “Sosialisasi terus-menerus kita akan lakukan. Karena untuk mempertahankan agar tak muncul lagi kawasan kumuh ini sangat sulit,” katanya.










