"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Daerah  

Pemeriksaan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang, Rabu 4 Maret 2026: 5 Titik Disiapkan

Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang

Masyarakat di Kota Padang kini memiliki kesempatan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan SIM dan Samsat Keliling. Layanan ini diselenggarakan di beberapa titik strategis agar masyarakat lebih mudah mengaksesnya tanpa harus datang ke kantor pelayanan yang jauh.

Layanan SIM Keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Simpang Ganting, Kota Padang. Pelayanan ini berlangsung sejak pagi hari, yaitu dari pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat datang langsung ke lokasi tersebut. Persyaratan yang diperlukan antara lain:

  • Fotokopi KTP dan SIM lama
  • Membawa SIM asli
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat hasil tes psikologi
  • Lampiran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu mengecek jadwal SIM keliling yang dirilis setiap hari karena bisa berubah sewaktu-waktu. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Di sisi lain, layanan SIM Keliling oleh Ditlantas Polda Sumbar digelar di Kantor Samsat Kota Padang. Lokasi kantor Samsat Kota Padang berada di Jalan Asahan, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. Jadwal layanan perpanjangan SIM dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB. Pemohon wajib membawa SIM yang masih aktif dan KTP asli. Selain itu, pemohon juga harus melengkapi berkas pendukung berupa hasil tes psikologi. Proses pelayanan mencakup pemeriksaan visus mata atau pemeriksaan dasar untuk mengukur ketajaman penglihatan.

Ditlantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa jadwal setiap harinya. Hal ini dilakukan karena jadwal maupun lokasi pelayanan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu. Dengan demikian, masyarakat tidak akan kecewa saat datang ke lokasi pelayanan yang sudah berubah.

Layanan Samsat Keliling di Berbagai Titik

Sementara itu, layanan Samsat Keliling digelar di beberapa tempat. Pertama, di Kafe Uje BP Kuranji, Kecamatan Kuranji. Kedua, di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. Di samping itu, Samsat Padang juga menggelar program Sambako (Samsat manjalang babuko) dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB di pelataran parkir Masjid Al Hakim Padang.

Persyaratan yang diperlukan untuk layanan Samsat Keliling antara lain:

  • STNK asli
  • KTP asli
  • Surat kuasa bagi yang mewakili

Layanan ini sangat membantu masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat yang jauh. Dengan adanya layanan Samsat Keliling, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Manfaat dan Tujuan Layanan Keliling

Layanan SIM dan Samsat Keliling bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan administratif. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor pelayanan yang jauh. Selain itu, layanan ini juga memberikan kemudahan dalam proses perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui layanan SIM Keliling, Ditlantas Polda Sumbar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang tersedia serta memastikan SIM tetap berlaku sebelum berkendara di jalan raya. Dengan begitu, keselamatan berkendara dapat terjamin.




Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *