Perjanjian Perdagangan Resiprokal: Manfaat atau Risiko?
Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat telah menjadi sorotan berbagai kalangan ekonom dan pengamat perdagangan. Meskipun pemerintah menyatakan bahwa perjanjian ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperluas akses pasar dan menjaga daya saing, banyak pihak mengkritik keterbatasan manfaat yang diperoleh Indonesia.
Keterbatasan Cakupan Perjanjian
Sejumlah ekonom menilai bahwa cakupan produk yang mendapat fasilitas tarif nol persen dalam ART sangat terbatas. Peneliti Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS), Riandy Laksono, menjelaskan bahwa hanya sekitar 24% dari total ekspor Indonesia ke AS yang tercover oleh kesepakatan tersebut. Namun, karena ekspor Indonesia ke AS sendiri hanya mencapai 10%, maka total akses pasar yang dijamin oleh ART hanya sebesar 2%.
“Jadi, dari seluruh ekspor kita ke Amerika itu cuma 24 persen yang ter-cover yang dapat tambahan 0 persen. Bear in mind, ekspor kita ke Amerika itu cuma 10%. Jadi, total akses pasar yang kita amankan dari total trade kita cuma 2%,” ujarnya dalam diskusi media bertajuk Perjanjian Perdagangan Resiprokal: Karpet Merah atau Jebakan Perdagangan? di Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Risiko Geopolitik dan Ketidaksetaraan Negosiasi
Menurut Riandy, kesepakatan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi ekonomi. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi geopolitik yang perlu diperhitungkan, termasuk dampaknya terhadap hubungan dengan mitra dagang lain dan investor. Ia menilai ART juga merupakan bagian dari strategi geopolitik, namun tidak menjamin Indonesia bebas dari kebijakan proteksionis AS di masa depan.
Ahmad Heri Firdaus, peneliti INDEF, menilai ART tidak hanya mengatur tarif, tetapi juga memuat ketentuan yang bisa membatasi ruang kebijakan industri domestik. Menurutnya, kebijakan kita dibatasi, sehingga ruang membuat kebijakan semakin sempit.
Sementara itu, Andry Satrio Nugroho, Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, menyoroti waktu penandatanganan perjanjian yang dinilai tidak mempertimbangkan dinamika hukum di AS. Menurutnya, putusan pengadilan domestik AS berpotensi memengaruhi dasar hukum kebijakan tarif yang menjadi landasan ART.
Kritik terhadap Ketimpangan Posisi Tawar
Andry Satrio Nugroho bahkan menilai kesepakatan tersebut mencerminkan ketimpangan posisi tawar. “Ini adalah praktik yang saya bisa katakan dan garis bawahi adalah kolonialisme yang dilakukan oleh Amerika Serikat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kegagalan komunikasi antar kementerian terkait dalam proses negosiasi. Menurutnya, penandatanganan perjanjian tidak mempertimbangkan dinamika hukum di AS, sehingga risiko hukum bisa muncul di masa depan.
Sikap Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa ART bukanlah kesepakatan yang batal, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperluas akses pasar sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut perjanjian ini mencakup lebih dari 1.800 pos tarif produk Indonesia yang memperoleh fasilitas nol persen di pasar AS.
Pemerintah menilai fasilitas tarif nol persen akan memberi manfaat bagi sektor padat karya seperti tekstil, pertanian, dan manufaktur yang selama ini menghadapi hambatan tarif. ART juga dipandang sebagai langkah menjaga daya saing produk Indonesia di tengah tren proteksionisme global.
Pemerintah memastikan akan mengawal implementasi perjanjian ini dengan berkoordinasi bersama DPR dan pemangku kepentingan, agar kepentingan nasional tetap terlindungi dan manfaat ekonomi dapat dimaksimalkan.
Kesimpulan
Meski pemerintah optimis dengan ART, kritik dari berbagai kalangan ekonom dan pengamat perdagangan tetap menjadi perhatian serius. Dengan cakupan yang terbatas dan potensi risiko geopolitik, perlu ada evaluasi yang lebih mendalam agar manfaat dari perjanjian ini benar-benar dirasakan oleh seluruh sektor ekonomi Indonesia.











