JAKARTA— Kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) terkait pengaturan pertukaran data lintas negara dinilai memiliki potensi untuk mendorong integrasi ekonomi digital. Namun, beberapa pengamat menyoroti pentingnya menjaga kedaulatan dan perlindungan data nasional dalam implementasinya.
Heru Sutadi, pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute, menyatakan bahwa kesepakatan ini bisa menjadi pintu masuk bagi investasi dan memperkuat integrasi ekonomi digital, selama pelaksanaannya tetap mengacu pada Undang-Undang No.27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Prinsipnya, transfer data lintas negara tidak menjadi masalah jika memenuhi standar perlindungan, keamanan, dan dasar hukum yang jelas,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (20/2/2026).
Namun, Heru menekankan bahwa mekanisme transfer data harus memiliki ruang untuk ditinjau ulang apabila berpotensi membahayakan kepentingan nasional atau kedaulatan negara. Menurutnya, Indonesia perlu menerapkan pendekatan selektif terbuka, yakni membuka ruang bagi transfer data yang sah, tetapi tetap melindungi data strategis serta memastikan adanya kontrol dan pengawasan otoritas nasional.
Selain itu, ia menilai kesepakatan ini tidak boleh melemahkan prinsip perlindungan data yang telah diatur dalam UU PDP. Transfer data, menurutnya, hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan perlindungan yang setara dan tidak mengurangi kontrol hukum Indonesia.
“Prinsip data localization tetap relevan, terutama untuk data strategis dan sensitif,” katanya.
Heru juga menambahkan perlunya mekanisme evaluasi berkala agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang jika terbukti mengganggu kedaulatan negara. Menurutnya, keseimbangan antara keterbukaan ekonomi digital dan perlindungan hukum nasional harus menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan ini.
Dari sisi bisnis, Heru mengatakan bahwa kepastian pengaturan transfer data dalam kerangka UU PDP justru dapat meningkatkan kepercayaan investor. Menurutnya, transfer data lintas negara juga tidak akan menghilangkan kebutuhan pembangunan pusat data di dalam negeri, terutama untuk pemrosesan dan penyimpanan data sensitif serta pemenuhan kepatuhan regulasi.
“Karena semua data yang diproduksi di Indonesia harus ditempatkan di dalam NKRI,” katanya.
Meski demikian, Heru menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi insentif investasi lokal. Indonesia, menurutnya, tetap dapat menjaga daya tarik industri pusat data domestik apabila regulasi menjamin perlindungan data, kepastian hukum, serta kewajiban penyimpanan data strategis di dalam negeri.
“Apalagi kesepakatan ini berpotensi mendorong negara lain meminta perlakuan serupa,” katanya.
Oleh karena itu, Heru menilai Indonesia harus konsisten menjadikan UU PDP sebagai dasar utama. Setiap transfer data, lanjutnya, harus memenuhi standar perlindungan yang setara, transparan, dan dapat diawasi. Ia juga menekankan pentingnya kewenangan Lembaga Pelindungan Data Pribadi untuk mengetahui tujuan, jenis, dan lokasi transfer data.
Selain itu, pemerintah harus memiliki ruang untuk meninjau ulang atau membatasi transfer data jika terbukti membahayakan kepentingan nasional atau kedaulatan negara.
Terlepas dari kesepakatan tersebut, Heru menilai Indonesia perlu memiliki strategi kedaulatan digital nasional. Menurutnya, ketiadaan kedaulatan data nasional berpotensi berdampak pada ekonomi, ketenagakerjaan, dan keamanan nasional. Berdasarkan model ekonomi berbasis compound annual growth rate (CAGR) dan analisis dampak ekonomi digital terhadap produk domestik bruto (PDB), Indonesia berpotensi kehilangan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,5% hingga 1,5% PDB per tahun.
“Selain itu, kehilangan nilai ekonomi digital dapat menyebabkan hilangnya hingga 15 juta lapangan kerja kumulatif hingga tahun 2045,” kata Heru.
Heru juga menyoroti dominasi infrastruktur cloud global oleh perusahaan seperti Amazon Web Services, Microsoft Azure, dan Google Cloud. “Dominasi ini menciptakan ketergantungan strategis dan risiko keamanan nasional,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati pengaturan pertukaran data lintas negara dalam kerangka ART. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia berkomitmen memfasilitasi perdagangan digital, termasuk dengan menjamin transfer data lintas negara.
“Indonesia akan memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, termasuk dengan cara memastikan transfer data melalui sarana elektronik melintasi perbatasan yang terpercaya dengan perlindungan yang memadai untuk pelaksanaan bisnis,” tulis perjanjian tersebut.
Indonesia juga menyatakan tidak akan memberlakukan kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap layanan dan produk digital asal Amerika Serikat.
Aspek keamanan siber turut menjadi bagian dari kesepakatan. Kedua negara sepakat untuk berkolaborasi dalam menghadapi tantangan keamanan siber. Dari sisi kebijakan fiskal, Digital Services Taxes menegaskan Indonesia tidak akan mengenakan pajak layanan digital atau pajak sejenis yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat.
Pengaturan pertukaran data juga berkaitan dengan akses teknologi dan informasi. Dalam Market Entry Conditions, Indonesia menyepakati larangan penerapan persyaratan alih teknologi atau pengungkapan kode sumber sebagai syarat berusaha.
Pasal tersebut menyebutkan Indonesia tidak akan mewajibkan pihak Amerika Serikat untuk mengalihkan atau memberikan akses terhadap teknologi, proses produksi, kode sumber, atau pengetahuan kepemilikan lainnya sebagai syarat menjalankan usaha di Indonesia. Namun, perjanjian tetap memberikan ruang bagi otoritas berwenang untuk mengakses kode sumber atau algoritma dalam konteks investigasi atau proses hukum tertentu, dengan perlindungan terhadap pengungkapan yang tidak sah.
Selain itu, Indonesia juga menyatakan tidak akan mengenakan bea masuk atas transmisi elektronik, termasuk konten digital, serta mendukung penerapan moratorium permanen bea masuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tanpa syarat.











