Perubahan Tarif Impor oleh Presiden AS Donald Trump
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada hari Sabtu (21/2/2026), mengumumkan peningkatan tarif impor global dari 10 persen menjadi 15 persen. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan ekonomi yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintahan Trump.
Dalam pernyataannya, Trump menegaskan bahwa pemerintahannya akan mempertimbangkan pengenaan tarif tambahan dalam beberapa bulan ke depan, asalkan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Keputusan tersebut diumumkan melalui media sosial dan menunjukkan respons cepat terhadap putusan Mahkamah Agung.
Pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung AS membatalkan tarif timbal balik Trump yang ditujukan untuk hampir semua mitra dagang Amerika, termasuk bea masuk terkait fentanil terhadap barang dari China, Kanada, dan Meksiko. Putusan tersebut menyatakan bahwa Trump melampaui wewenang kepresidenannya ketika menggunakan undang-undang darurat era 1970-an untuk memberlakukan tarif tersebut.
Beberapa jam setelah putusan tersebut, Trump merespons dengan marah dalam konferensi pers dan mengumumkan tarif baru yang berlaku secara umum, namun dibawah kerangka hukum yang berbeda. Tarif 10 persen yang akan mulai berlaku pada Selasa (24/2/2026) didasarkan pada Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Undang-undang ini mengizinkan pembatasan impor, termasuk bea masuk hingga 15 persen, jika terjadi defisit perdagangan yang “besar dan serius”.
Langkah-langkah tersebut hanya berlaku selama 150 hari, kecuali Kongres menyetujui perpanjangan. Pada Sabtu, Trump tidak menjelaskan kapan ia berencana untuk menaikkan tarif tersebut ke batas yang ditetapkan undang-undang.
Sebelum Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif besar-besaran Trump, impor dari Jepang dan banyak negara lain dikenakan tarif khusus negara yang lebih tinggi daripada tarif umum sementara sebesar 10 persen. Bagi negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan, tingkat 15 persen akan sama seperti sebelum putusan pengadilan.
Kebijakan Tarif Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Agung
Di dalam negeri, Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu.
“Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko yang mungkin timbul,” ujar Airlangga. Ia menambahkan bahwa pemerintah siap dengan berbagai skenario karena putusan Mahkamah Agung AS telah dibahas bersama Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sebelum Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan AS.
“Indonesia siap dengan berbagai skenario karena skenario keputusan Mahkamah Agung Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tandatangani,” kata Airlangga. Menurutnya, perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun ada putusan terbaru dari Mahkamah Agung AS terkait kebijakan tarif Trump.
Airlangga menjelaskan bahwa putusan tersebut menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun demikian, perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena yang diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ucap Airlangga.
“Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia dengan DPR,” imbuhnya. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” tambah Airlangga.
Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup beberapa bagian rantai pasok industri seperti elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya. Pemerintah saat ini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Airlangga menegaskan akan ada pembedaan kebijakan antara negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum, sehingga Indonesia tetap memiliki ruang strategis dalam implementasi kesepakatan. Terkait kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut justru lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.
Diplomasi dan Negosiasi Terus Dilakukan
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan sebelum adanya putusan Mahkamah Agung AS, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.
“Setelah ada putusan Supreme Court kemarin, tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya, pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab.
Pemerintah menegaskan diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Indonesia memastikan implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional di tengah dinamika global.

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











