Kesepakatan Dagang Baru Indonesia dan Amerika Serikat
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyelesaikan perjanjian dagang bilateral pada Kamis (19/2/2026). Kesepakatan ini merupakan hasil dari hampir satu tahun proses negosiasi intensif. Perjanjian ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk pemangkasan tarif ekspor Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen, serta komitmen impor hingga US$38,4 miliar.
Ribuan Produk Bebas Tarif
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa lebih dari 1.800 komoditas ekspor Indonesia akan mendapatkan pembebasan tarif di pasar AS. Produk tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, serta sejumlah komoditas manufaktur dan pertanian lainnya. Di sisi lain, Indonesia akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang masuk ke pasar domestik. Kedua negara juga sepakat memangkas berbagai hambatan non-tarif untuk memperlancar arus perdagangan bilateral.
Perkuat Kerja Sama Mineral Kritis
Di sektor sumber daya alam, Indonesia sepakat mencabut pembatasan ekspor sejumlah komoditas industri, termasuk mineral kritis dan unsur tanah jarang (rare earth). Kerja sama dengan perusahaan-perusahaan AS akan diperluas pada bidang pertambangan, pengolahan, hingga hilirisasi. Langkah ini dinilai strategis di tengah meningkatnya persaingan global dalam rantai pasok mineral penting bagi industri energi bersih, kendaraan listrik, dan teknologi tinggi. Pemerintah juga memastikan kawasan industri dan fasilitas pemrosesan milik asing tetap tunduk pada pajak, hukum, serta ketentuan kuota yang berlaku nasional.
Komitmen Impor dan Investasi Miliaran Dolar
Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia akan mengatur impor barang dan jasa dari AS senilai indikatif hingga US$38,4 miliar. Nilai tersebut mencakup sekitar US$15 miliar untuk komoditas energi dan US$4,5 miliar untuk produk pertanian seperti gandum, kedelai, dan kapas. Indonesia juga akan memenuhi jumlah minimum impor tahunan untuk produk tertentu, termasuk daging sapi, buah-buahan, beras, dan etanol. Di sisi investasi, Indonesia akan memfasilitasi sedikitnya US$10 miliar investasi langsung ke AS, terutama untuk proyek engineering, procurement, and construction (EPC), serta pengembangan blue ammonia dan sektor energi lainnya.
Kemudahan Investor dan Perdagangan Digital
Kesepakatan ini turut memberikan kemudahan bagi investor AS. Indonesia tidak akan menerapkan pembatasan kepemilikan bisnis melalui kewajiban divestasi di sektor tertentu, termasuk pertambangan. Selain itu, aturan kewajiban penahanan devisa hasil ekspor di dalam negeri bagi eksportir sumber daya alam akan ditinjau kembali dalam waktu 12 bulan sejak perjanjian berlaku. Dalam aspek perdagangan digital, Indonesia sepakat tidak mengenakan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS. Pemerintah juga tidak akan mewajibkan pemrosesan data dilakukan di dalam negeri (onshore), meskipun otoritas nasional tetap memiliki hak akses untuk kepentingan pengawasan.
Mandat Bioetanol dan Penyelarasan Keamanan
Kesepakatan juga mencakup komitmen pencampuran bioetanol pada bahan bakar transportasi sebesar 5 persen pada 2028 dan meningkat menjadi 10 persen pada 2030, dengan target hingga 20 persen saat dinilai siap. Dalam klausul keamanan nasional, AS akan memberi notifikasi kepada Indonesia apabila menerapkan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga. Indonesia kemudian akan menyesuaikan kebijakan dengan efek pembatasan yang setara.
Babak Baru Hubungan Ekonomi
Perjanjian ini dinilai menjadi tonggok baru hubungan ekonomi Indonesia–AS. Penurunan tarif diharapkan meningkatkan daya saing ekspor nasional di pasar AS sekaligus memperdalam integrasi kedua negara dalam sektor energi, industri strategis, dan ekonomi digital. Dengan struktur kerja sama yang lebih luas, kedua negara menargetkan pertumbuhan perdagangan dan investasi yang lebih seimbang dalam beberapa tahun mendatang. Penurunan tarif dari 32 % menjadi 19 % diharapkan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS, sekaligus memperdalam integrasi kedua negara dalam sektor energi dan industri strategis.











