Persoalan Sampah di DIY: Tanggung Jawab Bersama dan Langkah Strategis
Masalah sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya terselesaikan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat sebagai penghasil sampah. Hal ini menjadi fokus utama dalam upaya mengurangi beban TPA Piyungan, yang telah beroperasi sejak 1996.
Perkembangan Pengelolaan Sampah di DIY
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, menjelaskan bahwa pemerintah terus memperbarui perkembangan pengelolaan sampah dari waktu ke waktu. Arah kebijakan yang ditempuh hingga saat ini mencerminkan komitmen untuk menyelesaikan masalah sampah secara menyeluruh.
“Sampai saat ini, persoalan sampah masih menjadi PR bagi kita semua. Tidak hanya PR bagi pemerintah daerah, tapi juga bagi masyarakat sebagai penghasil sampah,” ujarnya.
Selama hampir tiga dekade, kapasitas TPA Piyungan tidak mengalami perluasan signifikan, sementara volume sampah terus meningkat. Hal ini memicu pemerintah daerah untuk mengambil langkah strategis, yaitu kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah.
Kebijakan Desentralisasi Sampah
Pada 19 Oktober 2023, Gubernur DIY mengeluarkan surat edaran tentang desentralisasi pengelolaan sampah di kabupaten/kota se-DIY. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menetapkan bahwa kewenangan pemerintah provinsi terbatas pada pengelolaan skala regional, sedangkan kabupaten/kota bertanggung jawab atas pengelolaan mandiri di wilayah masing-masing.
Sebelum desentralisasi, pengelolaan TPA Piyungan berada di bawah pemerintah provinsi. Setelah kebijakan diberlakukan, pengelolaan TPST maupun TPA berhenti di tingkat kabupaten/kota, termasuk pengurangan sampah dari hulu hingga hilir.
Upaya Penurunan Volume Sampah
Pemerintah kabupaten/kota telah melakukan berbagai upaya untuk menjalankan desentralisasi, antara lain:
- Pembangunan dan operasional fasilitas pengolahan sampah
- Intervensi pengurangan sampah di masyarakat
- Penegakan hukum pembuangan sampah
- Penyusunan regulasi
- Kolaborasi dengan swasta dan akademisi
Dari sisi kinerja, desentralisasi mulai menunjukkan dampak terhadap penurunan volume sampah yang masuk ke TPA Piyungan. Data DLHK DIY mencatat, sebelum desentralisasi, volume sampah harian dari wilayah perkotaan sempat berada di kisaran 256 ton, 131 ton, hingga 262–265 ton per hari. Setelah desentralisasi, jumlah itu menurun menjadi sekitar 140 ton per hari.
Namun, Kusno menegaskan bahwa sisa sampah yang belum terkelola masih menjadi persoalan.
“Nah itu semua masih menjadi PR bagi kami di pemerintah untuk menyelesaikan sisa sampah yang belum terkelola,” ujarnya.
DIY Jadi Prioritas Nasional
Masalah sampah bukan hanya terjadi di Yogyakarta, melainkan merata di seluruh Indonesia. Karena itu, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Regulasi tersebut menempatkan Yogyakarta sebagai salah satu daerah prioritas pembangunan fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Pembangunan PSEL DIY
Pembangunan PSEL DIY akan didanai melalui skema kolaborasi. Pendanaan infrastruktur berasal dari Danantara bersama Badan Usaha Pengembangan PSEL (BUPP), sementara biaya tipping fee ditanggung pemerintah pusat.
Adapun pemerintah daerah berkewajiban menyediakan lahan serta menjamin pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari. Pemerintah pusat, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pihak Danantara, disebut telah melakukan verifikasi lapangan di lokasi calon proyek yang berada di sekitar TPA Piyungan. Sejumlah calon investor juga telah meninjau lokasi pada 2025.
Target Pasokan Sampah dan Infrastruktur
Lahan PSEL disiapkan di Dusun Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, dengan luas sekitar 5,7 hektar dan berstatus milik Pemerintah DIY.
Untuk memenuhi target minimal 1.000 ton per hari, pembagian pasokan sampah dirancang dengan kontribusi dari masing-masing daerah, yakni Kota Yogyakarta sebesar 300 ton per hari, Kabupaten Bantul 250 ton per hari, dan Kabupaten Sleman 450 ton per hari.
Armada pengangkut juga telah disiapkan. Kota Yogyakarta, misalnya, memiliki 29 dump truck, 19 compactor, dan 5 compactor mini, sementara Bantul dan Sleman juga memiliki armada serupa meski masih memerlukan tambahan.
Di tingkat nasional, penetapan lokasi PSEL Kartamantul telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. DI Yogyakarta bahkan masuk prioritas tahap awal dari empat lokasi pembangunan PSEL di Indonesia.










