Ramadhan 1446 H: Persiapan dan Kewajiban Puasa yang Harus Diperhatikan
Dalam beberapa hari ke depan, kita akan menyambut bulan Ramadhan 1446 H. Menurut Kalender Islam Hijriah 2026 M yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, awal puasa Ramadan 1447 H diperkirakan jatuh pada tanggal 19 Februari nanti. Oleh karena itu, berbagai persiapan harus segera dilakukan agar bisa memperoleh manfaat penuh dari bulan suci ini.
Bulan Ramadhan adalah momen penting bagi umat Muslim untuk meningkatkan kualitas ibadah dan memperkuat tali silaturahmi dengan sesama. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah menyelesaikan utang puasa dari tahun sebelumnya. Hal ini menjadi bagian dari kewajiban dalam ajaran Islam, terutama setelah melihat firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Ayat ini menegaskan bahwa puasa Ramadan merupakan amalan wajib yang harus dilaksanakan. Namun, sering muncul pertanyaan mengenai bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya? Apakah ia tetap boleh menjalankan puasa Ramadan?
Hukum Berpuasa Meskipun Utang Puasa Belum Lunas
Mayoritas ulama sepakat bahwa utang puasa Ramadhan wajib dilunasi sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Dasar hukumnya dapat dilihat dari Surah Al-Baqarah ayat 185:
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah.”
Dari ayat ini, disimpulkan bahwa utang puasa harus dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya. Jika seseorang sengaja menunda tanpa alasan syar’i, maka ia dianggap berdosa dan tetap wajib mengqadha puasa tersebut.
Namun, jika Ramadhan telah tiba sedangkan utang puasa belum lunas, seseorang tetap diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan yang sedang berlangsung. Tidak ada larangan untuk berpuasa meski utang puasa tahun sebelumnya belum lunas. Hal ini karena puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang jika tidak dikerjakan tanpa alasan yang dibenarkan, seperti sakit atau dalam perjalanan, maka hal tersebut dianggap berdosa.
Batas Waktu Qadha Puasa
Menurut pendapat Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, tidak ada batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan di bulan Sya’ban. Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa seseorang boleh mengqadha puasa hingga akhir bulan Sya’ban. Namun, sebagian ulama juga mengharamkan mengqadha puasa setelah lewat Nisfu Sya’ban sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadhan.
Selain itu, bagi orang yang membatalkan puasanya demi orang lain, seperti ibu menyusui atau ibu hamil, atau mereka yang menunda qadha puasa karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba, maka mereka mendapat beban tambahan. Mereka diwajibkan membayar fidyah selain mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya.
Fidyah dan Ketentuan Mengganti Utang Puasa
Fidyah merupakan bentuk tanggungan tambahan bagi orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya. Menurut keterangan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatun Najah halaman 114, jika utang puasa tidak dilunasi karena kelalaian, maka yang bersangkutan wajib mengqadha dan membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.
Satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











