Persiapan Pasar Modal Indonesia Menghadapi Aturan Free Float
Pasar modal Indonesia sedang mempercepat persiapan untuk menerapkan aturan free float yang akan berlaku pada Maret 2026. Langkah ini dilakukan menjelang batas akhir yang ditetapkan oleh MSCI, sebuah lembaga indeks global. Kondisi pasar saham saat ini masih dalam keadaan tidak stabil, yang mencerminkan ketidakpastian investor terhadap perubahan regulasi.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami kenaikan tipis sebesar 0,3% pada perdagangan Rabu (4/2/2026), dengan posisi di level 8.146,71. Namun, indeks komposit menunjukkan penurunan sebesar 0,53% menjadi 8.103,87 pada perdagangan kemarin. Hal ini menunjukkan bahwa sentimen pasar masih cenderung negatif meskipun ada sedikit kenaikan.
Dari sisi aliran dana asing, data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan adanya jual bersih atau net sell senilai Rp1,43 triliun dan Rp469,81 miliar dalam dua hari terakhir. Situasi ini memperkuat anggapan bahwa investor asing masih ragu untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Perubahan Aturan Free Float
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sedang fokus pada pekerjaan rumah yang perlu dibenahi berdasarkan masukan dari Morgan Stanley Capital Indonesia (MSCI). Salah satu perubahan utama adalah revisi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa batas minimal free float perusahaan tercatat akan diubah dari 7,5% menjadi 15%. Ketentuan ini akan diberlakukan secara bertahap dengan target yang ditetapkan pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan.
“Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Empat Poin Utama Revisi Peraturan
BEI telah menjabarkan empat poin utama dalam revisi peraturan tersebut:
-
Pendalaman Pasar
Melalui penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%. Masa transisi akan diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat. -
Peningkatan Tata Kelola Perusahaan
Melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat. -
Peningkatan Kompetensi di Bidang Akuntansi
Direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi harus memiliki kompetensi di bidang akuntansi, sehingga kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan meningkat. -
Peningkatan Kualitas Calon Perusahaan Terdaftar
Melalui peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance yang lebih tinggi, sehingga meningkatkan trust dan confidence investor.
Inisiatif Tambahan
Selain itu, BEI dan KSEI juga sedang mengebut dua inisiatif lainnya sebagai respons dari masukan MSCI. Inisiatif tersebut meliputi perluasan keterbukaan data kepemilikan saham dan penyempurnaan klasifikasi data investor dalam Single Investor Identification (SID).

Keterbukaan data kepemilikan saham tidak lagi terbatas pada kepemilikan di atas 5%. BEI akan menambahkan pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% yang disampaikan secara bulanan, guna semakin meningkatkan transparansi pasar.
Sementara itu, klasifikasi investor dalam data yang disajikan KSEI saat ini sebanyak sembilan jenis investor. Ke depan, KSEI akan berkolaborasi dengan pelaku pasar untuk menambahkan sejumlah data fields guna meningkatkan granularitas data. Penyempurnaan ini akan dilakukan melalui penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID.
Tanggapan Stakeholder
Dari sisi stakeholder pasar modal, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia Armand Wahyudi Hartono menegaskan bahwa pihaknya mendukung secara penuh upaya reformasi di pasar modal. Hal itu didasarkan pada harapan untuk dapat membangun fondasi bagi pasar modal Tanah Air yang berstandar global.
Namun, Armand menilai bahwa penerapan minimum free float tersebut sebaiknya dilakukan secara bertahap karena sangat bergantung pada kemampuan pasar menyerap jumlah saham baru yang akan beredar.
“Untuk membuat jumlah saham yang floating, tentu arah yang baik. Kami akan mendukung ke arah 15% dan masukan kami, ketika meningkatkan floating ini sangat bergantung dengan kemampuan pasar menyerapnya. Jadi tentu harus dilakukan dengan hati-hati,” katanya.
Pengamat Pasar Modal sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy menilai perlu diberikan waktu yang cukup untuk memenuhi aturan batas minimum free float 15%.
“Katakan 1 tahun atau lebih untuk yang mid market cap dan 2 tahun atau lebih untuk yang large cap,” ujarnya.
Budi menilai diperlukan waktu transisi yang cukup untuk memenuhi ketentuan free float khususnya bagi emiten berskala kapitalisasi pasar menengah dan besar.
“Kalau tidak dikasih waktu transisi, bakalan membuat indeks anjlok dalam,” jelasnya.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











