"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Pengakuan Amsal Sitepu yang Tak Pernah Menyerah Meski Jalani Hukuman 131 Hari

Pengakuan Amsal Sitepu Setelah Divonis Bebas

Setelah dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Amsal Sitepu mengungkapkan perasaannya terkait kasus yang menimpanya. Ia dijebloskan ke penjara selama 131 hari sebelum akhirnya bebas. Meski menjalani masa penahanan dari penyidik hingga Lapas Tanjunggusta, Amsal tetap mempertahankan semangatnya sebagai seorang videografer.

“Enggak. Saya bangga menjadi pekerja ekonomi kreatif. Saya bangga jadi videografer,” ujar Amsal saat berbicara di kantor Kemenekraf, Jakarta, Kamis (2/4/202). Ia menyatakan bahwa pengalamannya itu justru menjadi motivasi untuk terus berkarya.

Amsal mengaku tidak trauma dengan pengalaman yang dialaminya. Justru, ia merasa atmosfer tersebut memberikan dorongan positif bagi dirinya. “Saya serius enggak trauma. Bahkan saya merasa ini menjadi atmosfer yang baik,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa dirinya akan tetap menjalani profesinya sebagai videografer. Tidak hanya itu, Amsal bahkan menerima pekerjaan dari komunitas di daerah. Meskipun sempat menghadapi masalah hukum, ia memilih untuk tidak larut dalam polemik dan ingin menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.

Amsal juga mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk tidak takut dalam berkarya. “Jangan takut untuk berkarya. Semangat untuk para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia,” ucapnya.

Lebih lanjut, Amsal berharap kegaduhan yang sempat terjadi, termasuk di media sosial, bisa segera diakhiri. “Jangan ada lagi masalah seperti ini. Mari kita kembali berkarya dan menciptakan karya-karya yang baik untuk memajukan negara,” tandas dia.

Putusan Pengadilan Negeri Medan

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum,” kata hakim di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Selain itu, hakim juga meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.

“Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat,” jelas hakim.

Tuduhan Jaksa Tak Terbukti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980. Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, dakwaan jaksa dimentahkan di pengadilan. Fakta persidangan mengungkap bahwa Amsal tidak bersalah hingga majelis hakim membebaskan Amsal Sitepu.

Hasil Rapat Komisi III DPR

Berikut kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Amsal Christy Sitepu:

  1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.
  2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang.
  3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.
  4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.
  5. Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.
admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *