"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Hukum  

Kejagung catat 4 kasus besar 2025: impor minyak, Sritex, Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan empat perkara dugaan korupsi yang dianggap memiliki kerugian negara terbesar pada tahun 2025. Perkara-perkara ini mencakup berbagai sektor penting dan diperkirakan menimbulkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

Perkara Pertama: Tata Kelola Impor Minyak

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina antara periode 2018 hingga 2023. Kejaksaan menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285 triliun. Angka tersebut terdiri dari:

  • Kerugian keuangan negara sebesar Rp 70,67 triliun
  • Kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,99 triliun
  • Keuntungan ilegal sebesar Rp 43,27 triliun

Perkara ini sudah memasuki tahap penuntutan dan menjerat sembilan orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari jajaran internal PT Pertamina, anak usaha, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum. Beberapa nama yang disebutkan antara lain:

  • Alfian Nasution, mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011–2015
  • Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014
  • Toto Nugroho, mantan Vice President Intermediate Supply PT Pertamina periode 2017–2018

Perkara Kedua: Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Perkara kedua ini masih berada pada tahap penyidikan. Kasus ini menyeret Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Dugaan korupsi terjadi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) antara tahun 2019–2022.

Total dana yang digunakan dalam pengadaan tersebut mencapai Rp 9,98 triliun, terdiri dari:

  • Rp 3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP)
  • Rp 6,4 triliun dana alokasi khusus (DAK)

Kejaksaan menyatakan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Nadiem. Tim teknis saat ini sedang mendalami dugaan adanya permufakatan jahat oleh berbagai pihak terkait pengadaan peralatan pendidikan teknologi.

Perkara Ketiga: Pemberian Kredit PT Sritex

Kejaksaan juga sedang menyidik dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank milik negara kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya. Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1,35 triliun.

Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh:

  • PT Bank Negara Indonesia
  • Bank Pembangunan Daerah
  • PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
  • PT Bank DKI
  • Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Perkara Keempat: Importasi Gula Kemendag

Perkara keempat berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) antara tahun 2015 hingga 2023. Kejaksaan mencatat nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 578,1 miliar.

Perkara ini sebelumnya menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong. Ia dibebaskan dari segala tuntutan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong resmi keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat 8 Agustus lalu.

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada 18 Juli lalu. Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 750 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *