"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Daerah  

Perum Jasa Tirta I Perketat Keamanan Gerbang Bendungan Lahor Malang

Penjelasan Perum Jasa Tirta I Terkait Pembebasan Biaya di Bendungan Lahor

Perum Jasa Tirta I (PJT I) telah memberikan pernyataan resmi terkait permintaan warga agar portal di kawasan Bendungan Lahor dibuka tanpa pungutan biaya. Sebagai pengelola objek vital nasional, PJT I menegaskan bahwa mereka melakukan langkah-langkah pengamanan serta koordinasi dengan aparat terkait untuk menjaga kestabilan dan keamanan operasional bendungan.

Aris Widya, Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Malang, kegiatan operasional di Bendungan Lahor direncanakan akan dilanjutkan kembali dengan pendampingan personel kepolisian. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan objek vital nasional (obvitnas) serta memastikan operasional tetap berjalan dengan aman dan tertib, mengingat pentingnya fungsi bendungan bagi masyarakat luas.

Di sisi lain, PJT I menegaskan bahwa kebijakan pembebasan biaya bagi warga sekitar Bendungan Lahor telah diberlakukan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup wilayah Dusun Rekesan dan Desa Jambuwer di Kecamatan Kromengan serta Desa Karangkates di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, serta Desa Selorejo, Ngreco, Boro, dan Olak-alen di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

“Pembebasan biaya tersebut diberikan bagi warga sekitar, termasuk pelajar serta pelaku usaha kecil seperti UMKM dan pedagang sayur,” ujar Aris. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengelolaan kawasan yang telah direncanakan dengan mempertimbangkan aspek sosial dan kemanfaatan bagi masyarakat sekitar.

PJT I juga berkomitmen untuk menjaga keamanan aset negara serta memastikan operasional berjalan sesuai ketentuan. Pengelolaan Bendungan Lahor mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 serta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 181 Tahun 1996, yang memberikan kewenangan kepada PJT I untuk mengelola dan memanfaatkan aset pemerintah guna mendukung pembiayaan operasional, pemeliharaan, dan pengamanan.

Peran dan Fungsi Bendungan Lahor

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi, menegaskan pentingnya dukungan seluruh pihak dalam menjaga keberlangsungan fungsi bendungan. Dipaparkan Erwando, Bendungan Lahor merupakan bagian dari infrastruktur strategis yang memiliki potensi risiko, baik yang berasal dari aspek teknis seperti keruntuhan bendungan maupun dari kondisi hidrometeorologi seperti banjir dan kekeringan.

“Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan peran serta semua pihak untuk menjaga ketertiban serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sehingga fungsi bendungan dapat terus berjalan optimal bagi kepentingan masyarakat luas,” ujar Erwando.

Ia juga melaporkan pemeliharaan yang dilakukan di Bendungan Lahor oleh PJT I selama beberapa kurun waktu belakangan ini. Pembiayaan pemeliharaan juga berasal dari dukungan pembayaran retribusi. Erwando mengungkapkan, pemeliharaan tersebut berupa pengaspalan jalan Bendungan Lahor secara berkala dengan periode tertentu. Pembuatan revetment liftbank untuk perkuatan dan stabilitas Bendungan Lahor. Pemasangan automatic water level recorder (AWLR) untuk pencatatan tinggi muka air di Bendungan Lahor sehingga pemantauan dapat dilakukan secara langsung melalui Smart Water Management System dan Command Center di kantor pusat.

“Kami secara rutin harian juga melakukan pembersihan riprap Bendungan Lahor,” paparnya.

Penolakan Warga terhadap Retribusi

Sebelumnya, sejumlah warga menolak adanya retribusi yang ditarik pada pintu masuk Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Penolakan ini dilakukan dengan cara membuka paksa portal sejak Senin (30/3/2026). Berdasarkan pantauan sehari setelahnya, akses tembusan menuju Malang-Blitar dan sebaliknya masih dibuka secara bebas. Seluruh kendaraan bebas melintas tanpa ditarik retribusi oleh petugas. Bahkan, tidak ada petugas yang menjaga loket pintu masuk. Di atas loket masuk terdapat banner bertuliskan ‘Portal Gratis untuk Seluruh Rakyat Indonesia’.

Sebagian pengendara yang melintas pun ada yang kebingungan dengan kondisi ini. Sebab, sebelumnya setiap kendaraan roda dua maupun empat diwajibkan membayar retribusi non-tunai atau e-toll.

Hadi Wiyono, warga Kecamatan Sumberpucung, mengatakan bahwa sejumlah warga merasa keberatan dengan adanya pungutan retribusi. Sehingga dengan adanya aksi, ia berharap portal bisa dibuka seterusnya tanpa ada tarikan biaya. “Pertimbangannya nggak boleh ditarik retribusi karena itu bukan aset milik pemerintah daerah, tapi itu kan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Hadi.

Hadi mengatakan bahwa banyak warga yang kecewa terhadap kebijakan tersebut. Warga meminta tidak ada retribusi. Jika Perum Jasa Tirta I tetap memberlakukan penarikan retribusi, pihaknya yakin warga tidak akan tinggal diam. Sebab, aksi penolakan ini tidak hanya dari warga Sumberpucung saja, melainkan ada beberapa warga dari kecamatan lainnya.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *