"Mengabarkan Enrekang, Menginspirasi Negeri"
Daerah  

Proyek PSEL Malang Dibangun di Pakis, Siapkan Lahan Tol

Peninjauan Lokasi Pembangunan PSEL di Malang Raya

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan peninjauan langsung terhadap calon lokasi pembangunan Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Pakis, Kabupaten Malang. Peninjauan ini dilakukan pada Minggu (29/3/2026), sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Batu, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Hanif dan Bupati Malang, HM Sanusi, telah meninjau lokasi tersebut yang berada di sekitar pintu Tol Pakis. Menurut Hanif, secara visual lokasi tersebut telah memenuhi beberapa persyaratan awal untuk pembangunan fasilitas waste to energy. Namun, keputusan akhir masih menunggu hasil kajian teknis dan lingkungan yang lebih mendalam.

“Secara teknis, menurut visual yang saya pahami, lokasi ini sudah memenuhi persyaratan,” ujar Hanif. “Namun secara detail akan dibahas dalam rapat koordinasi terbatas minggu ini, sebelum tim gabungan turun melakukan penilaian kelayakan lingkungan.”

Aspek yang Dikaji dalam Kajian Teknis

Tim gabungan nantinya akan melakukan asesmen mendalam terhadap berbagai aspek, seperti:

  • Ketersediaan lahan
  • Sumber air
  • Kedekatan dengan jaringan listrik
  • Aksesibilitas
  • Kondisi sosial demografi di sekitar lokasi

Jika hasil kajian menyatakan lokasi tersebut layak, Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan surat keputusan pembangunan PSEL untuk kawasan Malang Raya. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan proses pengadaan dan pelelangan proyek.

“Ini pekerjaan yang cukup kompleks, sehingga proses pelelangan tidak bisa dilakukan secara cepat. Ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi,” kata Hanif.

Proses Pelelangan Serentak di Berbagai Daerah

Hanif menjelaskan bahwa pemerintah pusat berencana menyerentakkan proses pelelangan proyek serupa di berbagai daerah di Indonesia, sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara. Pada tahap awal, sejumlah proyek telah berjalan di beberapa wilayah seperti Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bogor Raya, dan Bekasi.

Setelah tahap pertama tersebut, pemerintah akan melanjutkan pembangunan PSEL secara serentak di daerah lain yang telah memiliki kesiapan, termasuk Malang Raya. Selain Malang Raya, beberapa wilayah lain yang menjadi prioritas pengembangan PSEL antara lain Serang Raya, Tangerang Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.

Standar Kebutuhan Fasilitas PSEL

Standar kebutuhan fasilitas PSEL meliputi:

  • Ketersediaan lahan dengan luas minimal 5 hektare hingga 7 hektare
  • Kapasitas pengolahan sampah sekitar 500 hingga 1.000 ton per hari

Kelanjutan Proyek

Hanif menargetkan, dalam waktu dekat, pemerintah akan menggelar rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Pangan terkait untuk menentukan kelanjutan proyek. Setelah itu, tim teknis akan segera diturunkan ke lokasi-lokasi yang telah masuk dalam kesepakatan MoU, termasuk Malang Raya.

Persiapan Lahan oleh Pemkab Malang

HM Sanusi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang menyiapkan lahan di kawasan Tol Pakis untuk pembangunan PSEL yang akan melayani wilayah Malang Raya. Bupati Malang ini mengatakan bahwa lokasi tersebut telah disepakati setelah melalui survei bersama tim dari Universitas Brawijaya.

Kawasan tersebut dinilai strategis karena berada di area industri dan memiliki aksesibilitas yang memadai. “Untuk PSEL ini setelah disurvei oleh tim dari Brawijaya disepakati di exit tol Pakis dan itu kawasan industri. Sudah kami siapkan, mudah-mudahan nanti cocok,” ujar Sanusi.

Fasilitas PSEL untuk Tiga Wilayah

Fasilitas PSEL ini nantinya akan menjadi pusat pengolahan sampah terpadu bagi tiga daerah, yakni Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Lokasinya juga relatif dekat dari pusat Kota Malang, sekitar lima kilometer.

“Harapannya penanganan sampah untuk Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang bisa menyatu di Pakis,” katanya.

Sanusi menambahkan bahwa lahan yang disiapkan saat ini seluas 6,3 hektare masih berpotensi dikembangkan hingga mencapai 9 hektare, menyesuaikan kebutuhan proyek ke depan.

Pengelolaan Sampah di Kawasan Wisata

Selain menyiapkan infrastruktur, Pemkab Malang juga mulai menguatkan budaya pengelolaan sampah di masyarakat, khususnya di kawasan wisata. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah kewajiban pengunjung membawa kembali sampah yang mereka hasilkan.

“Aturannya, kalau pengunjung membawa tiga botol minuman, maka saat pulang harus membawa tiga sampah juga. Kalau kurang, diminta mencari. Kalau tidak membawa sesuai jumlah bisa kena denda,” ujarnya.

Kebijakan tersebut telah diterapkan di kawasan wisata Pantai Tiga Warna, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Pengunjung yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1,5 juta.

Di sisi lain, edukasi pengelolaan sampah juga dilakukan melalui kegiatan keagamaan. Sanusi menyebut, sosialisasi terus digencarkan agar masyarakat tidak meninggalkan sampah setelah kegiatan berlangsung.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *