Harga Emas Antam Kembali Naik, Pemahaman Aturan Pajak Penting untuk Pembeli
Harga emas bersertifikat produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Kamis (13/11/2025). Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 29.000 per gram dari harga sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam kini berada di angka Rp 2.396.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp 2.367.000 per gram.
Selain itu, kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam. Hari ini, harga buyback naik sebesar Rp 29.000 per gram, dari posisi sebelumnya Rp 2.232.000 menjadi Rp 2.261.000 per gram. Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback emas Antam kini mencapai Rp 135.000 per gram.
Aturan Pajak yang Harus Dipahami
Masyarakat yang ingin membeli emas batangan perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pembeli yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajaknya sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi. Namun, bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarif pajaknya dua kali lipat, yaitu 0,9 persen. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis oleh pihak Antam saat transaksi berlangsung.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback, ketentuannya sedikit berbeda. Pemilik emas dengan NPWP akan dikenakan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi apabila nilai penjualan melebihi Rp 10 juta. Sedangkan bagi penjual yang belum memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku mencapai 3 persen. Pajak buyback juga dipotong otomatis oleh pihak Antam, dan penjual akan menerima bukti potong resmi yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak pribadi.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini per gram beserta pajak yang dipantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.30 WIB, Kamis (13/11/2025):
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.248.000, harga emas setelah pajak Rp 1.251.120
- Harga emas 1 gram: Rp 2.396.000, harga emas setelah pajak Rp 2.401.990
- Harga emas 2 gram: Rp 4.732.000, harga emas setelah pajak Rp 4.743.830
- Harga emas 3 gram: Rp 7.073.000, harga emas setelah pajak Rp 7.090.683
- Harga emas 5 gram: Rp 11.755.000, harga emas setelah pajak Rp 11.784.388
- Harga emas 10 gram: Rp 23.455.000, harga emas setelah pajak Rp 23.513.638
- Harga emas 25 gram: Rp 58.512.000, harga emas setelah pajak Rp 58.658.280
- Harga emas 50 gram: Rp 116.945.000, harga emas setelah pajak Rp 117.237.363
- Harga emas 100 gram: Rp 233.812.000, harga emas setelah pajak Rp 234.396.530
- Harga emas 250 gram: Rp 584.265.000, harga emas setelah pajak Rp 585.725.663
- Harga emas 500 gram: Rp 1.168.320.000, harga emas setelah pajak Rp 1.171.240.800
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.336.600.000, harga emas setelah pajak Rp 2.342.441.500
Perbedaan Harga di Berbagai Wilayah
Daftar harga emas yang diumumkan di atas hari ini berlaku untuk transaksi di Butik Emas Logam Mulia Antam Pulogadung, Jakarta. Namun, harga di butik Antam di luar Jakarta bisa sedikit berbeda karena dipengaruhi oleh biaya distribusi, ongkos pengiriman, serta tingkat permintaan masyarakat di masing-masing daerah. Daerah dengan permintaan tinggi biasanya memiliki harga jual yang sedikit lebih mahal dibandingkan wilayah lain.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











